Era digital perpajakan telah tiba dengan implementasi penuh sistem Coretax DJP. Salah satu perubahan signifikan yang wajib dipahami oleh perusahaan adalah mekanisme pembuatan bukti potong (bupot) untuk bukan pegawai. Tenaga ahli, konsultan, artis, olahragawan, hingga influencer kini tercatat secara real-time dalam sistem.
Lantas, bagaimana cara membuat bukti potong untuk mereka? Berapa tarif yang dikenakan? Dan bagaimana contoh perhitungannya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
---
📋 Dasar Hukum dan Definisi Bukan Pegawai
Sebelum masuk ke teknis pembuatan, penting untuk memahami siapa itu "bukan pegawai" dan aturan yang mendasarinya.
Apa itu Bukan Pegawai?
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan .
Siapa Saja yang Termasuk Bukan Pegawai?
PMK 168/2023 mengelompokkan bukan pegawai menjadi 12 kelompok profesi :
1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris
2. Seniman dan Kreator: Pemain musik, penyanyi, bintang film, sutradara, kru film, model, pelukis, influencer, selebgram, blogger, vlogger
3. Olahragawan
4. Pengajar dan Pembicara: Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator
5. Peneliti dan Penulis: Pengarang, peneliti, penerjemah
6. Pemberi Jasa di Segala Bidang: Teknik, komputer, IT, telekomunikasi, fotografi, dll
7. Agen Iklan
8. Pengawas atau Pengelola Proyek
9. Perantara/Pembawa Pesanan
10. Petugas Penjaja Barang Dagangan
11. Agen Asuransi
12. Distributor MLM atau Penjualan Langsung
---
🖥️ Cara Membuat Bukti Potong Bukan Pegawai di Coretax
Di sistem Coretax, bukti potong untuk bukan pegawai masuk dalam kategori BP21. Berikut langkah-langkah pembuatannya :
Langkah-langkah:
1. Login ke laman resmi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pastikan Anda login menggunakan akun Penanggung Jawab (PIC) perusahaan yang telah terdaftar.
3. Masuk ke menu "eBupot" .
4. Pilih jenis bukti potong yang sesuai. Untuk bukan pegawai, pilih kategori yang relevan (misalnya: BP21 untuk jasa tenaga ahli/pekerjaan bebas).
5. Klik tombol "Create eBupot" untuk membuat bukti potong baru.
6. Isi formulir dengan data yang valid, meliputi:
· Identitas Pemberi Penghasilan (perusahaan Anda)
· Identitas Penerima Penghasilan (NPWP/NIK bukan pegawai, nama, alamat)
· Jenis Penghasilan (pilih sesuai objek: jasa, honorarium, dll.)
· Nilai Penghasilan Bruto (jumlah yang dibayarkan)
· Jumlah PPh yang Dipotong (sistem biasanya akan menghitung otomatis)
7. Periksa kembali data yang diinput.
8. Klik tombol "Submit". Bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem Coretax.
Catatan Penting:
· Bukti potong untuk bukan pegawai (BP21) diterbitkan setiap bulan atau setiap kali dilakukan pemotongan .
· Jika dalam satu masa pajak terdapat lebih dari satu kali pembayaran kepada penerima yang sama, bukti potong cukup dibuat satu kali untuk diakumulasikan .
· Pastikan penerima penghasilan memiliki NPWP yang valid. Jika tidak memiliki NPWP, tarifnya akan lebih tinggi 20%.
Untuk Penerima Penghasilan (Bukan Pegawai):
Setelah bukti potong diterbitkan oleh perusahaan, Anda dapat mengecek dan mengunduhnya melalui akun Coretax pribadi dengan dua cara :
· Menu Dokumen Saya: Login → Portal Saya → Dokumen Saya → Refresh → Cari "Bukti Potong" → Unduh.
· Menu Bukti Potong Saya: Masuk ke Modul eBupot → Bukti Potong Saya → Pilih Jenis (BP21) → Cari → Unduh.
---
🧮 Tarif dan Contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai
Dasar Pengenaan Pajak
Berdasarkan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung dengan rumus :
(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU PPh
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (lapisan penghasilan kena pajak) :
· 5% : untuk penghasilan kena pajak Rp0 - Rp60.000.000
· 15% : di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000
· 25% : di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000
· 30% : di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000
· 35% : di atas Rp5.000.000.000
Tiga Skenario Perhitungan
Skenario 1: Bukan Pegawai Berkesinambungan (Memperoleh PTKP)
Kriteria: Menerima penghasilan lebih dari satu kali dalam setahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
Rumus: (50% x Penghasilan Bruto Kumulatif - PTKP Bulanan) x Tarif Pasal 17
Contoh Kasus:
Tuan Alex (K/2) adalah konsultan IT yang memberikan jasa kepada PT Maju Terus. Ia menerima pembayaran bulanan Rp20.000.000 selama 6 bulan (Januari-Juni 2026). PT Maju Terus adalah satu-satunya pemberi kerja.
Perhitungan Bulan Januari:
· 50% x Rp20.000.000 = Rp10.000.000
· PTKP Bulanan (K/2): PTKP setahun Rp67.500.000 / 12 = Rp5.625.000
· Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp10.000.000 - Rp5.625.000 = Rp4.375.000
· PPh 21 = 5% x Rp4.375.000 = Rp218.750
Skenario 2: Bukan Pegawai Berkesinambungan (Tidak Memperoleh PTKP)
Kriteria: Menerima penghasilan lebih dari satu kali, tetapi memiliki pekerjaan lain atau tidak memenuhi syarat PTKP.
Rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 (dihitung kumulatif)
Contoh Kasus:
Tuan Bastian, seorang arsitek, memberikan jasa desain kepada PT Graha Indah. Ia menerima pembayaran termin sebagai berikut:
· Maret 2026: Rp100.000.000
· Juni 2026: Rp150.000.000
Perhitungan Maret:
· 50% x Rp100.000.000 = Rp50.000.000
· PPh 21 = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Perhitungan Juni (Kumulatif):
· Total Penghasilan Bruto: Rp100.000.000 + Rp150.000.000 = Rp250.000.000
· 50% x Rp250.000.000 = Rp125.000.000
· PPh 21 terutang kumulatif = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp65.000.000) = Rp3.000.000 + Rp9.750.000 = Rp12.750.000
· PPh 21 sudah dipotong = Rp2.500.000
· PPh 21 harus dipotong Juni = Rp12.750.000 - Rp2.500.000 = Rp10.250.000
Skenario 3: Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
Kriteria: Menerima penghasilan hanya satu kali dalam setahun.
Rumus: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 (dihitung per transaksi)
Contoh Kasus 1 (Nilai Kecil):
Sahrul melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Adira Finance dengan bayaran Rp5.000.000 .
· 50% x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
· PPh 21 = 5% x Rp2.500.000 = Rp125.000
Contoh Kasus 2 (Nilai Besar):
Tuan Nugroho, pengacara, menerima imbalan dari PT Graphein sebesar Rp500.000.000 untuk penyelesaian kasus .
· 50% x Rp500.000.000 = Rp250.000.000
· PPh 21 = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp190.000.000) = Rp31.500.000
Konsekuensi Jika Tidak Memiliki NPWP
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya lebih tinggi 20% .
Contoh (dari kasus Sahrul):
· PPh 21 dengan NPWP: Rp125.000
· PPh 21 tanpa NPWP: 120% x Rp125.000 = Rp150.000
---
✅ Tips Penting
1. Pastikan NPWP Aktif: Selalu cek validitas NPWP penerima jasa sebelum melakukan pemotongan untuk menghindari kesalahan administrasi.
2. Perhatikan Batas Waktu: Pemotongan PPh 21 harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3. Dokumentasi yang Rapi: Simpan bukti potong yang telah dibuat di Coretax sebagai arsip digital perusahaan.
---
📝 Kesimpulan
Pembuatan bukti potong untuk bukan pegawai di era Coretax menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi. Dengan memahami jenis-jenis bukan pegawai, tarif yang berlaku, serta cara perhitungannya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan menghindari sanksi administrasi.
Selalu pastikan untuk mengacu pada aturan terbaru (PMK 168/2023 dan PER-11/PJ/2025) serta memanfaatkan fitur-fitur di Coretax untuk mempermudah proses pelaporan pajak Anda.
---
Disclaimer: Informasi dalam blog ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga Maret 2026. Untuk kasus yang lebih kompleks, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
No comments:
Post a Comment