Kategori Blog

Friday, March 13, 2026

Dua Sumber Penghasilan, Dua Perlakuan Pajak

Memiliki penghasilan ganda, misalnya sebagai dokter yang menerima gaji dari rumah sakit sekaligus penghasilan dari praktik mandiri atau usaha dagang seperti apotek, memang sering menimbulkan pertanyaan soal perpajakan. Bagaimana aturannya? Apakah semua penghasilan dikenakan pajak dengan cara yang sama? Artikel ini akan mengupas tuntas perlakuan pajak bagi profesi dengan penghasilan dari usaha dagang dan pekerjaan bebas, dengan studi kasus seorang dokter.

Seorang dokter dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Dalam perpajakan, masing-masing sumber ini memiliki perlakuan yang berbeda. Secara umum, penghasilan tersebut bisa dikategorikan menjadi:


1. Penghasilan sebagai Pegawai Tetap/Pemberi Jasa: Misalnya, gaji dari rumah sakit tempat dokter bekerja tetap, atau honorarium dari praktik di klinik sebagai tenaga ahli lepas .

2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas: Penghasilan yang diperoleh dari praktik mandiri (membuka praktik sendiri) .

3. Penghasilan dari Usaha Dagang: Keuntungan dari menjalankan bisnis di luar profesi medis, seperti memiliki apotek, toko alat kesehatan, atau usaha lainnya .


Penting untuk dipahami bahwa penghasilan dari praktik dokter (jasa medis) termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, bukan usaha dagang yang bisa dikenakan PPh Final 0,5% .


Aturan Pajak untuk Penghasilan Praktik Dokter (Pekerjaan Bebas)


Untuk penghasilan yang berasal dari praktik sebagai dokter, baik di rumah sakit maupun mandiri, perhitungan pajaknya menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif . Berikut adalah lapisan tarifnya:


Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak

0 s.d. Rp60.000.000 5%

Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 15%

Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25%

Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 30%

Rp5.000.000.000 35%


Tabel: Tarif Pajak Progresif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 


Lalu, bagaimana cara menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari praktik? Ada dua metode yang bisa dipilih :


1. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Metode ini lebih sederhana karena tidak perlu melakukan pembukuan. Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan persentase norma. Untuk profesi dokter, norma yang ditetapkan adalah 50% . Metode ini bisa digunakan jika peredaran bruto (omzet) dari praktik masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun .

2. Menyelenggarakan Pembukuan: Dengan metode ini, Anda harus mencatat seluruh penghasilan dan biaya-biaya yang terkait langsung dengan praktik (3M: untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya tersebut .


Aturan Pajak untuk Penghasilan Usaha Dagang


Nah, di sinilah letak perbedaan mendasar. Jika seorang dokter juga memiliki usaha dagang, misalnya apotek, maka keuntungan dari apotek dapat dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% . Ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Syaratnya, total peredaran bruto (omzet) dari usaha apotek tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak .


Namun, perlu dicatat dengan sangat baik: penghasilan dari jasa praktik dokter TIDAK DAPAT dikenakan tarif final 0,5% ini . Penghasilan dari praktik dokter harus dihitung secara terpisah dengan tarif progresif Pasal 17 .


Cara Menghitung Total Pajak Penghasilan


Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, semua penghasilan, baik dari praktik (pekerjaan bebas) maupun dari usaha dagang, pada akhirnya akan digabung dalam SPT Tahunan untuk menghitung total pajak terutang . Namun, cara menghitungnya tetap dibedakan.


Ilustrasi Kasus: Dr. Andini


Dr. Andini adalah seorang dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit swasta dan juga membuka praktik mandiri. Selain itu, ia memiliki sebuah apotek. Data keuangannya di tahun 2025 adalah sebagai berikut:


· Penghasilan dari Rumah Sakit (Pegawai Tetap/Pemberi Jasa): Rp400.000.000 (sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh rumah sakit) .

· Penghasilan Bruto dari Praktik Mandiri (Pekerjaan Bebas): Rp300.000.000.

· Omzet Apotek (Usaha Dagang): Rp600.000.000.

· Biaya Operasional Apotek: Rp500.000.000, sehingga laba bersih apotek Rp100.000.000.

· Status: Menikah dengan 2 anak (K/2), PTKP = Rp72.000.000 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000) .


Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto dari Masing-Masing Sumber


1. Praktik Mandiri (Pekerjaan Bebas): Dr. Andini memilih menggunakan NPPN 50% karena omzet praktiknya di bawah Rp4,8M.

   Penghasilan Neto Praktik = 50% x Rp300.000.000 = Rp150.000.000 .

2. Apotek (Usaha Dagang): Karena omzet apotek Rp600.000.000 (di bawah Rp4,8M), maka atas laba usaha ini bisa dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet .

   PPh Final atas Apotek = 0,5% x Rp600.000.000 = Rp3.000.000.

   Pajak ini bersifat final, sehingga laba bersih apotek tidak perlu digabung lagi untuk menghitung PPh di SPT Tahunan . Namun, omzetnya tetap dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final.

3. Penghasilan dari Rumah Sakit: Biasanya sudah dalam bentuk neto setelah dipotong biaya jabatan, dll. Untuk contoh ini, kita asumsikan Rp400.000.000 adalah angka neto dari rumah sakit.


Langkah 2: Hitung Total Penghasilan Neto untuk PPh Tidak Final


Total Penghasilan Neto = Penghasilan Neto Rumah Sakit + Penghasilan Neto Praktik Mandiri

Total Penghasilan Neto = Rp400.000.000 + Rp150.000.000 = Rp550.000.000


Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)


PKP = Total Penghasilan Neto - PTKP

PKP = Rp550.000.000 - Rp72.000.000 = Rp478.000.000


Langkah 4: Hitung PPh Terutang (dengan Tarif Pasal 17)


Karena bersifat progresif, perhitungannya dilakukan per lapisan :


· 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

· 15% x (Rp250.000.000 - Rp60.000.000) = 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000

· 25% x (Rp478.000.000 - Rp250.000.000) = 25% x Rp228.000.000 = Rp57.000.000

  Total PPh Terutang (dari penghasilan tidak final) = Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp57.000.000 = Rp88.500.000


Langkah 5: Hitung Total Pajak yang Harus Dibayar di SPT


Dalam SPT, nanti akan ada kolom kredit pajak (pajak yang sudah dipotong pihak lain). Misalnya, dari rumah sakit sudah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000.000 . Maka:


· Total Pajak Terutang: Rp88.500.000 (dari praktik & gaji)

· Kredit Pajak (PPh 21 yang sudah dipotong RS): Rp30.000.000

· Kurang Bayar PPh (untuk penghasilan tidak final): Rp88.500.000 - Rp30.000.000 = Rp58.500.000


Selain itu, Dr. Andini juga sudah menyetor sendiri PPh Final atas omzet apotek sebesar Rp3.000.000. Pelunasan kurang bayar Rp58.500.000 ditambah pelaporan PPh final apotek dilakukan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


Catatan Penting: Jika tidak ada pemotongan dari rumah sakit, atau jika penghasilan dari praktik mandiri tidak dipotong pajak oleh siapa pun, maka seluruh kurang bayar ini harus disetor sendiri oleh Dr. Andini sebelum melaporkan SPT .


Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan untuk Dokter


Dengan adanya sistem Coretax yang mulai berlaku, pelaporan SPT Tahunan semakin terintegrasi . Berikut panduan singkatnya:


1. Akses Sistem: Laporkan SPT melalui laman resmi DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) .

2. Pilih Formulir: Gunakan formulir SPT 1770, karena formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari pekerjaan bebas dan usaha .

3. Isi Klasifikasi Penghasilan: Saat mengisi induk SPT di Coretax, Anda akan ditanya mengenai sumber penghasilan. Pilih opsi "Pekerjaan Bebas" untuk praktik dokter dan "Usaha" jika ada bisnis dagang .

4. Aktifkan Penggunaan Norma (Jika Memilih NPPN): Jika omzet praktik di bawah Rp4,8 miliar dan Anda ingin menggunakan norma 50%, pastikan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN di sistem Coretax. Tanpa ini, Anda tidak bisa memanfaatkan norma .

5. Laporkan Semua Penghasilan:

   · Penghasilan dari rumah sakit/klinik (sudah ada bukti potong) masuk ke formulir tersendiri .

   · Penghasilan neto dari praktik mandiri (hasil perhitungan norma atau pembukuan) dilaporkan di lampiran khusus penghasilan neto dalam negeri dari usaha/pekerjaan bebas .

   · Omzet dan PPh Final dari usaha dagang dilaporkan di bagian rekapitulasi peredaran bruto yang dikenai pajak final .

6. Cek Perhitungan Akhir: Sistem Coretax akan menghitung otomatis total PPh terutang, mengkreditkan pajak yang sudah dipotong/dibayar, dan menampilkan jumlah kurang/lebih bayar . Jika kurang bayar, segera lunasi kode billing yang dihasilkan sistem .


Kesimpulan


Bagi seorang dokter atau profesional lain yang memiliki penghasilan dari usaha dagang dan pekerjaan bebas, kunci utama kepatuhan pajak adalah pemisahan dan identifikasi yang tepat atas setiap sumber penghasilan. Ingatlah poin-poin ini:


· Penghasilan Praktik/Jasa Profesi = Pekerjaan Bebas, kena tarif progresif Pasal 17. Bisa menggunakan norma 50% jika omzet di bawah Rp4,8M.

· Penghasilan Usaha Dagang = Bisa kena PPh Final 0,5% jika omzet di bawah Rp4,8M.

· Semua penghasilan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770, tetapi dengan mekanisme perhitungan yang berbeda.


Dengan memahami aturan ini, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi pajak, tetapi juga dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau memanfaatkan layanan edukasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat .


Kepatuhan pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

No comments:

Post a Comment

PANDUAN LENGKAP PERHITUNGAN PPh 21 KARYAWAN TAHUN 2026: Aturan TER, Tarif Progresif, dan Contoh Kasus

Sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terus menjadi perhatian utama baik bagi pemberi kerja maupun karyawan. Sejak penerapan sk...