Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan .
Aturan yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya ini langsung berlaku efektif dan mencabut empat regulasi sebelumnya sekaligus . Lantas, apa saja perubahan fundamental yang dibawa PMK 114/2025? Bagaimana dampaknya bagi wajib pajak pemberi maupun penerima sumbangan? Mari kita kupas tuntas.
---
📜 Latar Belakang: Konsolidasi Empat Aturan dalam Satu Regulasi
Sebelum PMK 114/2025 hadir, pengaturan mengenai sumbangan, zakat, dan hibah tersebar dalam beberapa peraturan yang berbeda, menciptakan kompleksitas administrasi bagi wajib pajak. PMK 114/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dengan merangkum dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan sebelumnya .
Regulasi ini secara resmi mencabut 4 PMK lama, yaitu :
1. PMK No. 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah
2. PMK No. 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan
3. PMK No. 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan (Penanggulangan Bencana, Penelitian, Pendidikan, Olahraga, Infrastruktur Sosial)
4. PMK No. 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
---
🎯 Dua Kelompok Besar yang Diatur dalam PMK 114/2025
PMK 114/2025 secara garis besar mengatur dua hal utama: perlakuan pajak bagi pemberi sumbangan dan perlakuan pajak bagi penerima sumbangan. Mari kita bedah masing-masing.
BAGIAN 1: KETENTUAN BAGI PEMBERI SUMBANGAN
🟢 A. Jenis Sumbangan yang Bisa Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Tidak semua sumbangan bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto. PMK 114/2025 Pasal 3 ayat (1) menegaskan hanya ada 5 jenis sumbangan dan/atau biaya yang diperbolehkan :
1. Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional: Untuk korban bencana, disalurkan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga berizin .
2. Sumbangan Penelitian dan Pengembangan: Untuk kegiatan litbang di wilayah Indonesia melalui lembaga penelitian .
3. Sumbangan Fasilitas Pendidikan: Berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan .
4. Sumbangan Pembinaan Olahraga: Untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan organisasi olahraga prestasi .
5. Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial: Biaya membangun sarana prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba (rumah ibadah, sanggar seni, museum, cagar budaya, poliklinik) .
🔵 B. Syarat agar Sumbangan Dapat Dikurangkan
Pasal 4 PMK 114/2025 mensyaratkan 4 kondisi kumulatif yang harus dipenuhi :
1. Memiliki Penghasilan Neto Fiskal: Wajib pajak harus mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
2. Tidak Menyebabkan Rugi Fiskal: Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan kerugian fiskal pada tahun pajak sumbangan diberikan.
3. Didukung Bukti Sah: Harus ada bukti yang sah atas pemberian sumbangan.
4. Lembaga Penerima Ber-NPWP: Lembaga penerima wajib memiliki NPWP, kecuali dikecualikan sebagai subjek pajak.
🟠 C. Batasan Maksimal: 5% dari Penghasilan Neto Fiskal
PMK 114/2025 menetapkan batasan kuantitatif yang tegas. Nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya .
Penting! Jika pemberian sumbangan menyebabkan rugi fiskal, maka besaran yang bisa dikurangkan hanya sejumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal tersebut .
🟣 D. Ketentuan Khusus Zakat dan Sumbangan Keagamaan Wajib
Bagi wajib pajak pemeluk agama yang diakui di Indonesia, zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan :
· Dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah.
· Tidak menyebabkan rugi fiskal (jika menyebabkan rugi, hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi yang boleh dikurangkan).
· Nilai yang dikurangkan tidak boleh melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing .
· Didukung bukti pembayaran sah dan diterima lembaga ber-NPWP.
🟤 E. Penentuan Nilai Sumbangan
PMK 114/2025 juga mengatur secara rinci cara menentukan nilai sumbangan :
· Sumbangan Uang: Berdasarkan nominal yang diberikan.
· Sumbangan Barang:
· Barang belum disusutkan: Nilai atau harga perolehan.
· Barang sudah disusutkan: Nilai sisa buku fiskal.
· Barang produksi sendiri: Harga pokok penjualan.
---
BAGIAN 2: KETENTUAN BAGI PENERIMA SUMBANGAN
🟢 A. Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Bagi penerima, kabar baiknya adalah bantuan atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang memenuhi ketentuan .
Pasal 15 ayat (1) PMK 114/2025 menyebutkan penerimaan yang dikecualikan meliputi :
1. Sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial (5 jenis di atas).
2. Zakat, infak, sedekah yang diterima badan amil zakat/lembaga amil zakat resmi dan penerima zakat yang berhak.
3. Sumbangan keagamaan wajib yang diterima lembaga keagamaan resmi dan penerima sumbangan yang berhak.
Syarat utamanya: Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima .
🔵 B. Hibah yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penerimaan harta hibahan juga dikecualikan dari objek PPh jika diterima oleh :
· Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
· Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan).
· Koperasi.
· Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Syaratnya sama: tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan .
🟠 C. Pengecualian Meski Ada Hubungan Istimewa
PMK 114/2025 memberikan kelonggaran. Meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, sumbangan/hibah tetap dikecualikan dari objek pajak jika penerimanya adalah :
· Badan keagamaan
· Badan pendidikan
· Badan sosial (termasuk yayasan)
Demikian pula untuk zakat/sumbangan keagamaan wajib, meski ada hubungan pekerjaan, tetap dikecualikan jika diterima lembaga resmi .
🔴 D. PERUBAHAN KRUSIAL: Penyusutan Barang Sumbangan Tidak Diperbolehkan!
Inilah perubahan paling signifikan dalam PMK 114/2025. Pasal 16 ayat (4) dengan tegas menyatakan :
"Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah ... tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak."
Implikasinya sangat besar: Sebelum PMK ini, penerima sumbangan barang (dengan masa manfaat >1 tahun) bisa menyusutkan dan membebankannya sebagai biaya. Kini, tidak bisa lagi! .
Ketentuan ini bahkan berlaku surut untuk barang sumbangan yang diperoleh sebelum PMK 114/2025. Sejak aturan ini berlaku (31 Desember 2025), penyusutan atas barang tersebut tidak boleh lagi dibiayakan .
---
📋 Kewajiban Pelaporan bagi Lembaga Penerima
PMK 114/2025 juga memperketat akuntabilitas lembaga penerima sumbangan. Kewajiban pelaporan diatur sebagai berikut :
Jenis Lembaga Penerima Kewajiban Pelaporan Batas Waktu
Badan/Lembaga Penerima Zakat/Keagamaan Laporan penerimaan tahunan 14 hari setelah tahun pajak berakhir
Badan Penerima Sumbangan Bencana Nasional Laporan penerimaan & penyaluran triwulanan Akhir bulan setelah triwulan berakhir
Lembaga Penerima Sumbangan Penelitian, Pendidikan, Olahraga, Infrastruktur Laporan tahunan Akhir tahun diterimanya sumbangan
Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem terintegrasi DJP .
⚠️ Sanksi Telat Lapor: Pencabutan Status!
Jika lembaga terlambat/lalai melapor, DJP akan menerbitkan surat teguran. Jika dalam 14 hari sejak teguran tetap tidak dipenuhi, status pengesahan sebagai lembaga penerima dapat dicabut! .
Konsekuensinya fatal: Zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan status tidak lagi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberi .
Lembaga yang dicabut statusnya masih bisa ditetapkan kembali setelah memenuhi kewajiban pelaporan .
---
📝 Kesimpulan: PMK 114/2025 Membawa Kepastian sekaligus Tantangan Baru
PMK 114/2025 hadir sebagai payung hukum tunggal yang mengintegrasikan empat regulasi sebelumnya, memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan dunia usaha dan lembaga sosial .
Beberapa poin kunci yang perlu dicermati:
1. Bagi Pemberi Sumbangan: Manfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 5%, namun pastikan sumbangan termasuk dalam 5 kategori yang diperbolehkan, disalurkan ke lembaga ber-NPWP, dan tidak menyebabkan rugi fiskal .
2. Bagi Penerima Sumbangan: Pahami bahwa meskipun sumbangan bukan objek pajak, barang sumbangan tidak bisa lagi disusutkan. Ini akan berdampak pada perencanaan pajak lembaga penerima .
3. Kewajiban Pelaporan: Lembaga penerima harus disiplin melaporkan penerimaan dan penyaluran sumbangan tepat waktu. Kelalaian berisiko pencabutan status yang merugikan banyak pihak .
4. Dokumentasi yang Rapi: Bukti pembayaran sah dan NPWP lembaga penerima menjadi syarat mutlak agar sumbangan dapat dikurangkan .
Dengan memahami secara utuh ketentuan dalam PMK 114/2025, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan perencanaan pajak (tax planning) secara legal dan bijak.
---
Disclaimer: Informasi dalam blog ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Untuk penerapan pada kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
No comments:
Post a Comment