Sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terus menjadi perhatian utama baik bagi pemberi kerja maupun karyawan. Sejak penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, proses perhitungan pajak bulanan menjadi jauh lebih sederhana dibandingkan metode lama yang melibatkan berbagai komponen kompleks.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif aturan PPh 21 tahun 2026, mekanisme TER, tarif progresif Pasal 17, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta dilengkapi dengan contoh kasus dan simulasi perhitungan.
📚 DASAR HUKUM PPh 21 TAHUN 2026
Pemotongan PPh Pasal 21 di tahun 2026 didasarkan pada beberapa regulasi utama:
Peraturan Pokok Pengaturan
PP Nomor 58 Tahun 2023 Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
PMK Nomor 168 Tahun 2023 Petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk penggunaan skema TER
PMK Nomor 105 Tahun 2025 Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi tahun anggaran 2026
Pasal 17 UU PPh (UU HPP) Tarif progresif untuk penghitungan pajak tahunan
🧮 DUA KOMPONEN UTAMA PERHITUNGAN PPh 21
Dalam perhitungan PPh 21 tahun 2026, terdapat dua komponen utama yang harus dipahami oleh pemberi kerja dan karyawan:
1. Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan
Digunakan untuk memotong pajak dari masa pajak Januari hingga November. Besaran TER ditentukan berdasarkan kategori PTKP masing-masing karyawan.
2. Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh
Digunakan untuk menghitung pajak pada masa pajak Desember sebagai rekonsiliasi akhir tahun. Tarif progresif ini juga menjadi dasar penghitungan PPh 21 setahun penuh.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun Tarif
Rp0 – Rp60.000.000 5%
Rp60.000.000 – Rp250.000.000 15%
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 30%
Rp5.000.000.000 35%
Sumber: Pasal 17 UU PPh
👤 MEMAHAMI STATUS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Status PTKP sangat penting karena menentukan kategori TER dan besarnya pengurang dalam perhitungan PKP.
Berikut nilai PTKP yang berlaku di tahun 2026:
Kode Status Keterangan PTKP Setahun
TK/0 Tidak Kawin, tanpa tanggungan Rp54.000.000
TK/1 Tidak Kawin, 1 tanggungan Rp58.500.000
TK/2 Tidak Kawin, 2 tanggungan Rp63.000.000
TK/3 Tidak Kawin, 3 tanggungan Rp67.500.000
K/0 Kawin, tanpa tanggungan Rp58.500.000
K/1 Kawin, 1 tanggungan Rp63.000.000
K/2 Kawin, 2 tanggungan Rp67.500.000
K/3 Kawin, 3 tanggungan Rp72.000.000
K/I/0 Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112.500.000
K/I/1 Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan Rp117.000.000
K/I/2 Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan Rp121.500.000
K/I/3 Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan Rp126.000.000
Sumber: PMK 101/2016
📊 KATEGORI TER DAN PENENTUAN TARIF
TER dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP wajib pajak pada awal tahun pajak:
Kategori A
· Status PTKP: TK/0, TK/1, K/0
· Rentang tarif: 0% – 34% (semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif)
· Contoh: Karyawan lajang tanpa tanggungan
Kategori B
· Status PTKP: TK/2, TK/3, K/1, K/2
· Rentang tarif: Lebih tinggi dari Kategori A untuk tingkat penghasilan yang sama
· Contoh: Karyawan kawin dengan 1 tanggungan
Kategori C
· Status PTKP: K/3
· Rentang tarif: Paling tinggi di antara ketiga kategori
· Contoh: Karyawan kawin dengan 3 tanggungan
Catatan Penting: Tarif TER bulanan bukanlah tarif pajak final, melainkan tarif efektif rata-rata yang memudahkan pemotongan bulanan. Rekonsiliasi akhir tahun akan dilakukan di bulan Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17.
📝 CONTOH KASUS PERHITUNGAN PPh 21
Contoh 1: Perhitungan Bulanan Januari – November (Metode TER)
Profil Karyawan:
· Nama: Budi Santoso
· Status: Kawin, 1 tanggungan (K/1) → Kategori B
· Gaji pokok: Rp10.000.000 per bulan
· Tunjangan tetap: Rp2.000.000 per bulan
· Penghasilan bruto bulanan: Rp12.000.000
Langkah Perhitungan (Menggunakan TER Kategori B):
Untuk penghasilan bruto Rp12.000.000 per bulan, berdasarkan tabel TER Kategori B, tarif efektif yang berlaku adalah 6,5% (ilustrasi, sesuai dengan rentang yang berlaku).
· PPh 21 terutang per bulan = Rp12.000.000 × 6,5% = Rp780.000
Kesimpulan: Setiap bulan (Januari – November), perusahaan memotong PPh 21 Budi sebesar Rp780.000.
---
Contoh 2: Perhitungan THR (Penghasilan Tidak Teratur)
Profil Karyawan:
· Nama: Andi
· Status: Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) → Kategori A
· Gaji per bulan: Rp8.000.000
· THR yang diterima di Maret 2026: Rp8.000.000
Perhitungan:
· Total Penghasilan Bruto di bulan Maret = Rp8.000.000 (gaji) + Rp8.000.000 (THR) = Rp16.000.000
· Berdasarkan tabel TER Kategori A, untuk penghasilan Rp16.000.000, tarif efektif yang berlaku adalah 9% (ilustrasi)
· PPh 21 terutang bulan Maret = Rp16.000.000 × 9% = Rp1.440.000
Sumber: Medcom.id
Mengapa Pajak THR Terasa Lebih Besar? THR tidak dihitung terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan. Akibatnya, total penghasilan bruto di bulan tersebut melonjak, yang seringkali membuat tarif pajak masuk ke lapisan (bracket) yang lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasanya.
---
Contoh 3: Perhitungan Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian)
Profil Pekerja:
· Nama: Siti
· Status: Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)
· Upah harian: Rp600.000
· Bekerja selama 20 hari dalam satu bulan
Perhitungan:
Upah harian Rp600.000 masih di bawah ambang batas tidak kena pajak sebesar Rp2.500.000 per hari. Untuk pegawai tidak tetap dengan upah dibayar secara harian, perhitungan PPh 21 menggunakan TER harian sesuai PMK 168/2023.
Cara menghitung:
1. Total penghasilan sebulan = Rp600.000 × 20 hari = Rp12.000.000
2. Untuk TK/0 dengan penghasilan sebulan Rp12.000.000 → masuk Kategori A dengan tarif efektif 3,5% (ilustrasi)
3. PPh 21 terutang = Rp12.000.000 × 3,5% = Rp420.000
Sumber: Klikpajak
🔄 REKONSILIASI BULAN DESEMBER: KOREKSI AKHIR TAHUN
Bulan Desember adalah masa pajak yang paling krusial. Pada bulan ini, seluruh perhitungan PPh 21 sepanjang tahun direkonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk menentukan apakah terjadi kelebihan atau kekurangan potongan.
Rumus Rekonsiliasi Desember:
PPh 21 Masa Desember = PPh 21 Setahun (Pasal 17) – Total PPh 21 Januari s.d. November
Hasil yang Mungkin:
· Kurang Bayar (KB) → Perusahaan harus menyetor kekurangannya
· Lebih Bayar (LB) → Perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potongan kepada karyawan
🎁 INSENTIF PPh 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) TAHUN 2026
Pemerintah memberikan kabar baik melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang memperpanjang insentif PPh 21 DTP sepanjang tahun 2026 (Januari – Desember) sebagai stimulus ekonomi.
Kriteria Penerima Insentif:
Kriteria Penjelasan
Sektor Usaha Hanya untuk pekerja di 5 sektor: alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit & barang dari kulit, dan pariwisata
Jenis Pegawai Pegawai tetap dan tidak tetap
Batas Penghasilan Bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
Administrasi Memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem DJP
Ketentuan Khusus Tidak sedang menerima insentif pajak lainnya
Dampak bagi Karyawan: Pajak tetap dipotong secara administrasi, namun dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. Dengan kata lain, gaji yang diterima utuh tanpa potongan PPh 21.
💡 TIPS PRAKTIS MENGHADAPI PEMOTONGAN PPh 21
1. Pahami Status PTKP Anda
Status perkawinan dan jumlah tanggungan sangat memengaruhi besaran tarif TER yang dikenakan. Pastikan data PTKP Anda sudah benar dan terupdate.
2. Perhatikan Penghasilan Bruto Bulanan
Semakin tinggi penghasilan bruto dalam satu bulan (misalnya saat menerima THR atau bonus), semakin tinggi tarif TER yang dikenakan.
3. Rekonsiliasi di Bulan Desember
Pastikan perusahaan melakukan rekonsiliasi dengan benar. Jika terjadi kelebihan potongan, perusahaan wajib mengembalikannya kepada karyawan.
4. Cek Kelayakan Insentif PPh 21 DTP
Jika Anda bekerja di sektor yang termasuk dalam PMK 105/2025 dan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, pastikan perusahaan Anda memberikan insentif tersebut.
5. Gunakan Kalkulator Pajak Resmi
Untuk kemudahan simulasi, Anda dapat menggunakan kalkulator pajak resmi di kalkulator.pajak.go.id atau aplikasi payroll yang terintegrasi dengan Coretax.
📋 KESIMPULAN RINGKAS
Aspek Kesimpulan
Periode Januari – November Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan kategori PTKP
Periode Desember Rekonsiliasi dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh
Kategori TER A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), C (K/3)
Tarif Progresif 5% – 35% sesuai lapisan PKP
Insentif 2026 PPh 21 DTP untuk 5 sektor (gaji ≤ Rp10 juta/bulan) berdasarkan PMK 105/2025
Dengan memahami mekanisme perhitungan PPh 21 di tahun 2026, baik pemberi kerja maupun karyawan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, terhindar dari kesalahan administrasi, serta mengoptimalkan hak-hak perpajakan seperti insentif DTP.
Batas Waktu Pelaporan: SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember wajib disampaikan paling lambat 20 Januari tahun berikutnya.
---
Disclaimer: Informasi dalam blog ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (PP 58/2023, PMK 168/2023, PMK 105/2025) dan sumber-sumber terpercaya hingga Maret 2026. Tarif TER dalam tabel bersifat ilustratif; untuk tarif akurat sesuai rentang penghasilan, silakan merujuk langsung pada lampiran PMK 168/2023 atau konsultasikan dengan bagian HRD/payroll perusahaan Anda.
No comments:
Post a Comment