Kategori Blog

Friday, March 13, 2026

Perubahan Status Perpajakan Karena Cerai: Dari KK Menjadi HB

Dalam administrasi perpajakan Indonesia, status hubungan suami-istri sangat menentukan cara mereka memenuhi kewajiban pajak. Saat menikah, umumnya pasangan memilih status Kepala Keluarga (KK) , di mana penghasilan istri digabung dengan suami dan pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami menggunakan satu NPWP .


Namun, ketika perceraian telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, status perpajakan berubah menjadi Hidup Berpisah (HB) . Status HB ini adalah penanda resmi bahwa ikatan perkawinan telah putus, sehingga kewajiban perpajakan tidak lagi dapat disatukan. Baik mantan suami maupun mantan istri harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan terpisah .


Kewajiban Administrasi Pasca-Perceraian


Setelah status berubah menjadi HB, ada beberapa langkah administratif yang wajib dilakukan, terutama oleh mantan istri.


1. Pengurusan NPWP Baru untuk Mantan Istri


Saat bercerai, biasanya mantan istri adalah pihak yang paling terdampak secara administratif. Jika sebelumnya NPWP istri digabung (di bawah NPWP suami) dan berstatus non-aktif, maka ia wajib mengajukan permohonan NPWP baru atau mengaktifkan kembali NPWP lama ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia berdomisili .


Proses ini kini semakin mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa jika Kartu Keluarga (KK) sudah berbeda (karena cerai), maka mantan istri dapat mendaftarkan NPWP dengan kategori Orang Pribadi . Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem E-Registration DJP atau langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti akta cerai dan KTP terbaru .


2. Pelaporan SPT Tahunan yang Mandiri


Dengan NPWP baru, kewajiban berikutnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara terpisah. Untuk tahun pajak di mana perceraian terjadi, pelaporan dilakukan secara proporsional:


· Mantan suami melaporkan penghasilan yang diterima selama masa pernikahan hingga sebelum perceraian, ditambah penghasilan setelah cerai.

· Mantan istri melaporkan penghasilan yang diterima setelah perceraian.


Untuk tahun-tahun pajak berikutnya, masing-masing wajib melaporkan SPT Tahunan berdasarkan penghasilan individu masing-masing .


Perlakuan Pajak atas Harta Gono-gini dan Nafkah


Perceraian seringkali melibatkan pembagian harta bersama (gono-gini) dan pemberian nafkah. Dalam perspektif pajak, ada kabar baik terkait hal ini.


Pembagian Harta Bukan Objek Pajak


Pembagian harta bersama akibat perceraian bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) . Hal ini karena perpajakan menganggap perpindahan harta tersebut sebagai penyerahan dalam satu kesatuan ekonomi keluarga sebelumnya, bukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan pajak .


Nafkah Tidak Dikenakan Pajak


Tunjangan atau nafkah yang diterima oleh mantan istri atau untuk anak dari mantan suami juga tidak termasuk dalam objek PPh bagi pihak penerima (mantan istri). Di sisi lain, nafkah yang dibayarkan oleh mantan suami tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto-nya . Artinya, nafkah bersih diterima oleh mantan istri, dan mantan suami tetap membayar pajak atas penghasilan yang digunakannya untuk membayar nafkah tersebut.


Penentuan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Setelah Cerai


PTKP adalah pengurang penghasilan yang besarannya tergantung pada status perkawinan dan tanggungan. Pasca-cerai, perhitungan PTKP berubah.


1. Mantan Suami dan Istri Berstatus Tidak Kawin (TK)


Setelah perceraian, baik mantan suami maupun mantan istri dianggap sebagai Wajib Pajak Tidak Kawin (TK) untuk pelaporan SPT masa depan . Status kawin yang memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 sudah tidak berlaku lagi.


2. Hak atas Tanggungan Anak


Poin penting adalah hak untuk mengklaim tanggungan anak. Anak yang belum dewasa dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKP. Status tanggungan ini diberikan kepada pihak yang benar-benar menanggung biaya hidup anak tersebut secara sepenuhnya .


Jika mantan istri yang menanggung biaya hidup anak, maka ia berhak atas tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per anak, dengan maksimal 3 orang anak. Dengan demikian, jika seorang janda memiliki 2 orang anak yang menjadi tanggungannya, status PTKP-nya adalah TK/2 (Tidak Kawin dengan 2 tanggungan) .


Penting: Penentuan status PTKP ini dilihat pada awal tahun pajak. Misalnya, jika Anda bercerai pada bulan Maret 2026, maka untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2026, status Anda dianggap masih kawin (karena pada 1 Januari 2026 Anda masih berstatus menikah). Perubahan status menjadi "Tidak Kawin" untuk perhitungan PTKP baru akan berlaku pada tahun pajak berikutnya (2027) .


Studi Kasus Sederhana


Mari kita simulasikan dengan sebuah contoh:


Ibu Riri bercerai dari suaminya pada bulan Juni 2025. Ia memiliki satu orang anak yang tinggal dan menjadi tanggungan biaya hidupnya.


1. Tahun Pajak 2025 (Tahun Cerai):

   · Status di SPT: Karena pada 1 Januari 2025 ia masih berstatus menikah, maka untuk perhitungan PTKP tahun pajak 2025, ia masih dianggap berstatus kawin dengan tanggungan (K/1). Namun, pelaporan SPT-nya kemungkinan akan terpisah dengan status HB (Hidup Berpisah) untuk periode setelah cerai.

   · Kewajiban: Ibu Riri harus segera mengurus NPWP atas namanya sendiri setelah bulan Juni.

2. Tahun Pajak 2026:

   · Status di SPT: Pada 1 Januari 2026, status Ibu Riri adalah janda. Maka, untuk SPT Tahun Pajak 2026, PTKP yang digunakan adalah TK/1 (Tidak Kawin dengan 1 tanggungan) sebesar Rp58.500.000 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000).

   · Kewajiban: Melaporkan SPT Tahunan 2026 menggunakan NPWP-nya sendiri paling lambat 31 Maret 2027.


Tabel Ringkasan PTKP


Status Kode PTKP Diri Sendiri Tambahan Kawin Tanggungan (maks 3) Total

TK/0 (Tidak Kawin) TK/0 Rp54.000.000 - - Rp54.000.000

TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan) TK/1 Rp54.000.000 - Rp4.500.000 Rp58.500.000

TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan) TK/2 Rp54.000.000 - Rp9.000.000 Rp63.000.000

Tambahan per tanggungan - - - Rp4.500.000 -


Memahami perubahan kewajiban pajak pasca-cerai sangat penting untuk menghindari sanksi administratif. Pastikan Anda segera memperbarui data kependudukan di Dukcapil, mengurus NPWP baru jika diperlukan, dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan status terbaru.


Jika Anda memiliki situasi yang lebih kompleks, seperti memiliki usaha atau aset bersama yang rumit, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik.

No comments:

Post a Comment

PANDUAN LENGKAP PERHITUNGAN PPh 21 KARYAWAN TAHUN 2026: Aturan TER, Tarif Progresif, dan Contoh Kasus

Sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terus menjadi perhatian utama baik bagi pemberi kerja maupun karyawan. Sejak penerapan sk...