Kategori Blog

Tuesday, March 17, 2026

PANDUAN LENGKAP MENUNJUK KARYAWAN SEBAGAI KUASA PENGURUS UNTUK MENANDATANGANI BUKTI POTONG, SPT, DAN FAKTUR PAJAK DI CORETAX

Salah satu perubahan paling signifikan adalah bahwa penandatanganan dokumen pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik perusahaan, melainkan sertifikat elektronik pribadi dari individu yang ditunjuk .


Bagi perusahaan, ini berarti Penanggung Jawab (PIC) – biasanya direktur atau pejabat senior – kini dapat mendelegasikan wewenang kepada karyawan untuk menandatangani dokumen pajak seperti bukti potong, Surat Pemberitahuan (SPT), dan Faktur Pajak. Namun, prosedur dan persyaratannya berbeda tergantung pada jenis dokumen dan peran yang diberikan.


Artikel ini akan membahas secara komprehensif tata cara penunjukan karyawan sebagai kuasa pengurus di Coretax, peraturan yang berlaku, serta konsekuensi hukum jika prosedur tidak diikuti dengan benar.


📚 DASAR HUKUM PENUNJUKAN KUASA PENGURUS


A. Regulasi Utama


Beberapa peraturan menjadi landasan hukum penunjukan kuasa pengurus di Coretax:


Peraturan Ketentuan Pokok

UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 32 ayat (3): Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan .

PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2): Apabila hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh kuasa, dokumen harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan .

PMK Nomor 229/PMK.03/2014 Persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa perpajakan, termasuk kualifikasi karyawan .

PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 51: Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus .

PMK Nomor 243/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 7: SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak .


👥 DUA JENIS PENGURUS DALAM CORETAX


Memahami perbedaan antara kedua jenis ini sangat krusial, karena memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.


1. Kuasa (Proxy)


Kuasa adalah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu . Karakteristik utama:


· Memerlukan dokumen surat kuasa khusus

· Memerlukan persetujuan dari pihak yang ditunjuk

· Memerlukan tanda tangan elektronik dan e-meterai dari kedua belah pihak

· Pihak yang ditunjuk harus memiliki kompetensi perpajakan tertentu (kecuali keluarga)

· Dapat ditunjuk untuk masa dan jenis pajak tertentu


2. Wakil (Representative)


Wakil ditunjuk untuk membantu administrasi internal perusahaan . Karakteristik utama:


· Tidak memerlukan surat kuasa khusus

· Tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang ditunjuk

· Tidak perlu tanda tangan elektronik dan e-meterai

· Cocok untuk memberikan akses kepada karyawan perusahaan untuk tugas operasional


📝 PROSEDUR TEKNIS PENUNJUKAN KUASA PENGURUS DI CORETAX


A. Persyaratan Registrasi Awal


Sebelum seorang karyawan dapat ditunjuk sebagai kuasa atau wakil, mereka harus terdaftar terlebih dahulu dalam sistem Coretax sebagai Wajib Pajak dan memiliki akun yang aktif. Pihak yang ditunjuk harus terdaftar dalam database DJP .


B. Prosedur Langkah demi Langkah Melalui Coretax


Berdasarkan panduan resmi DJP dan tutorial simulator Coretax, ikuti langkah-langkah berikut :


Langkah 1: Akses Portal Wajib Pajak


1. Login ke portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id

2. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, pilih bahasa, dan masukkan kode captcha

3. Klik "Login"


Langkah 2: Navigasi ke Menu Penunjukan


1. Klik menu "Portal Saya" di sisi kiri layar

2. Pilih "Perubahan Status"

3. Klik "Penunjukan Kuasa/Wakil"


Langkah 3: Pilih Jenis Pengurus


1. Pada kolom "Jenis Kuasa/Wakil", pilih jenis yang sesuai:

   · Untuk konsultan pajak atau pihak eksternal: Pilih "Konsultan Pajak" atau "Pihak Lainnya"

   · Untuk karyawan: Pilih kategori karyawan yang sesuai

2. Cari dan pilih NPWP orang yang akan ditunjuk


Langkah 4: Unggah Dokumen Pendukung


1. Untuk penunjukan kuasa: Unggah dokumen surat kuasa khusus dalam format PDF

2. Untuk penunjukan wakil: Unggah dokumen mungkin tidak diperlukan, tetapi pastikan karyawan terdaftar sebagai "Pihak Terkait"


Langkah 5: Lengkapi Formulir


1. Isi informasi yang diperlukan termasuk:

   · Peran kuasa/wakil

   · Hak dan kewajiban perpajakan yang didelegasikan

   · Jenis dan masa pajak yang dicakup

   · Tanggal mulai dan berakhirnya wewenang

2. Centang pernyataan kebenaran data

3. Klik "Kirim"


Langkah 6: Konfirmasi dan Penandatanganan (Khusus Kuasa)


1. Jika penunjukan berhasil dikirim, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi

2. Pihak yang ditunjuk harus merespons melalui akun Coretax mereka

3. Pihak yang ditunjuk dapat melihat notifikasi melalui menu "Permintaan Tertunda"

4. Jika mereka setuju, mereka akan diminta untuk:

   · Menandatangani dokumen penunjukan secara elektronik

   · Membubuhkan e-meterai

5. Proses penandatanganan dan e-meterai dilakukan langsung melalui Coretax


Langkah 7: Verifikasi


1. Setelah konfirmasi, penunjukan selesai

2. Pihak yang ditunjuk sekarang dapat menjalankan hak dan kewajiban yang didelegasikan


🔑 MENAMBAHKAN AKSES PERAN UNTUK KARYAWAN (MEKANISME IMPERSONASI)


Untuk karyawan yang akan ditunjuk sebagai penandatangan dokumen pajak, diperlukan langkah tambahan melalui mekanisme impersonasi :


A. Menambahkan sebagai Pihak Terkait


1. Melalui akun Coretax PIC, pilih "Portal Saya"

2. Pilih "Informasi Umum"

3. Klik "Edit"

4. Pilih "Pihak Terkait"

5. Klik "Tambah"

6. Masukkan informasi karyawan dan simpan


B. Menetapkan Peran


1. Buka menu "Kuasa/Wakil Saya" dari panel kiri

2. Layar akan menampilkan daftar Pihak Terkait yang dapat ditunjuk

3. Klik "Tetapkan Peran" di samping nama karyawan

4. Tetapkan peran yang sesuai sesuai kebijakan internal perusahaan:

   · Penyusun: Dapat membuat dan menyiapkan dokumen pajak

   · Penandatangan: Dapat menandatangani dokumen pajak

5. Lengkapi data yang diperlukan untuk peran penandatangan


C. Jenis Dokumen yang Dapat Ditandatangani


Karyawan yang ditunjuk sebagai penandatangan dapat menandatangani berbagai dokumen pajak termasuk:


· Faktur Pajak (e-Faktur)

· Bukti Potong (e-Bupot)

· Surat Pemberitahuan (SPT) – tetapi memerlukan surat kuasa khusus


📋 PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KARYAWAN SEBAGAI KUASA


A. Persyaratan Kualifikasi


Agar karyawan dapat ditunjuk sebagai kuasa untuk menandatangani SPT atau dokumen lain yang memerlukan perwakilan hukum, mereka harus memenuhi persyaratan dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 :


Persyaratan Dasar (Pasal 3 PMK 229/2014):


· Harus merupakan karyawan tetap

· Masih aktif bekerja

· Memperoleh penghasilan dari Wajib Pajak, dibuktikan dengan dimasukkan dalam daftar karyawan tetap yang dipotong PPh Pasal 21 dalam SPT Masa yang dilaporkan


Persyaratan Kompetensi (Pasal 5 PMK 229/2014):

Karyawan harus memiliki salah satu dari:


1. Sertifikat brevet pajak yang diterbitkan oleh lembaga kursus perpajakan terakreditasi

2. Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal Diploma III, dari perguruan tinggi terakreditasi (status A)

3. Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak


Pengecualian: Anggota keluarga (suami/istri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sampai derajat kedua) dikecualikan dari persyaratan kompetensi .


B. Persyaratan Surat Kuasa Khusus


Berbeda dengan penunjukan sebagai wakil atau penandatangan faktur pajak, penunjukan sebagai kuasa untuk menandatangani SPT memerlukan surat kuasa khusus .


Hal ini didasarkan pada:


· Pasal 7 PMK 243/2014: SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak

· Pasal 51 PP 50/2022: Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus


🔍 PERBEDAAN UTAMA: PENANDATANGAN FAKTUR PAJAK VS. PENANDATANGAN SPT


Aspek Penandatangan Faktur Pajak Penandatangan SPT

Memerlukan Surat Kuasa Khusus? Tidak – asalkan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penandatangan Ya – harus memiliki surat kuasa khusus

Memerlukan Sertifikasi Kompetensi? Tidak secara eksplisit Ya – harus memenuhi persyaratan PMK 229/2014

Dasar Hukum PMK 81/2024, mekanisme sistem Coretax Pasal 7 PMK 243/2014, Pasal 51 PP 50/2022

Peran dalam Coretax Dapat ditetapkan sebagai penandatangan melalui impersonasi Harus ditunjuk sebagai kuasa dengan surat kuasa khusus


⚠️ KONSEKUENSI HUKUM PENUNJUKAN YANG TIDAK TEPAT


A. Jika Pihak yang Ditunjuk Tidak Memenuhi Persyaratan


Pasal 8 PMK 229/2014 menyatakan bahwa siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak dianggap sebagai kuasa dan tidak dapat menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan untuk kepentingan Wajib Pajak yang memberi kuasa .


B. Dampak pada Faktur Pajak


Jika karyawan yang ditunjuk sebagai penandatangan tidak memenuhi persyaratan hukum:


1. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penerbit:

   · Faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN

   · Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP: denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli:

   · Faktur pajak masukan dianggap cacat formal

     Pajak Masukan TIDAK dapat dikreditkan


🎯 TIPS PRAKTIS UNTUK PERUSAHAAN


1. Verifikasi Kualifikasi Karyawan


Sebelum menunjuk karyawan sebagai kuasa untuk menandatangani SPT, pastikan mereka memiliki sertifikat brevet pajak yang diperlukan atau latar belakang pendidikan yang relevan sebagaimana diatur dalam PMK 229/2014 .


2. Bedakan Antar Peran


· Untuk penandatangan faktur pajak: Gunakan mekanisme impersonasi untuk menetapkan peran penandatangan secara langsung

· Untuk penandatangan SPT: Pastikan surat kuasa khusus disiapkan dan persyaratan kompetensi terpenuhi


3. Jaga Dokumentasi yang Tepat


Simpan catatan semua penunjukan, termasuk:


· Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penunjukan di Coretax

· Dokumen surat kuasa khusus (untuk kuasa)

· Sertifikat kualifikasi karyawan


4. Tinjau Secara Berkala


Tinjau kuasa pengurus yang ditunjuk secara berkala, terutama ketika karyawan keluar dari perusahaan atau berganti peran, untuk memastikan hanya individu yang berwenang yang memiliki akses.


5. Gunakan Metode Penunjukan yang Tepat


· Penunjukan digital melalui akun Coretax: Cocok untuk efisiensi dan otomatisasi

· Penunjukan manual melalui Kantor Pajak: Cocok bagi yang belum memiliki akses digital penuh


📌 KESIMPULAN


Menunjuk karyawan sebagai kuasa pengurus di Coretax memerlukan pemahaman tentang perbedaan antara:


✅ Wakil: Cocok untuk karyawan internal yang menangani tugas operasional seperti pembuatan faktur pajak, tidak memerlukan surat kuasa khusus .


✅ Kuasa: Diperlukan untuk menandatangani SPT dan dokumen lain yang mengikat secara hukum, memerlukan surat kuasa khusus dan sertifikasi kompetensi (PMK 229/2014) .


Kesimpulan utama:


1. Penandatangan faktur pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus selama ditunjuk dengan benar oleh perusahaan melalui mekanisme impersonasi .

2. Penandatangan SPT memerlukan surat kuasa khusus dan harus memenuhi persyaratan kompetensi kecuali mereka adalah anggota keluarga .

3. Semua pihak yang ditunjuk harus terdaftar dalam sistem Coretax dan memiliki akun yang aktif .

4. Proses penunjukan memerlukan konfirmasi dua pihak untuk kuasa: pihak yang menunjuk mengajukan, dan pihak yang ditunjuk mengonfirmasi serta menandatangani secara elektronik .

5. Kegagalan memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan dokumen pajak cacat formal, dengan denda 1% dari DPP untuk faktur pajak yang tidak benar dan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan .


Dengan mengikuti prosedur ini dengan cermat dan memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi, perusahaan dapat mendelegasikan tugas administrasi perpajakan kepada karyawan dengan aman sambil tetap menjaga kepatuhan dan menghindari risiko hukum.


---


Disclaimer: Informasi dalam blog ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (PMK 81/2024, PMK 229/2014, PER-11/PJ/2025, dan berbagai sumber terpercaya lainnya) hingga Maret 2026. Untuk penerapan pada kasus spesifik perusahaan, sangat disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.

No comments:

Post a Comment

PANDUAN LENGKAP PERHITUNGAN PPh 21 KARYAWAN TAHUN 2026: Aturan TER, Tarif Progresif, dan Contoh Kasus

Sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terus menjadi perhatian utama baik bagi pemberi kerja maupun karyawan. Sejak penerapan sk...