Tahun 2025 menjadi momen transformasi besar dalam sejarah perpajakan Indonesia. Dengan implementasi penuh sistem Coretax dan berbagai reformasi kebijakan, puluhan aturan lama baik di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi wajib pajak, memahami aturan mana yang sudah berubah dan tidak berlaku lagi sama pentingnya dengan memahami aturan baru. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai regulasi pajak yang berubah dan dicabut sepanjang tahun 2025, mulai dari pencabutan besar-besaran di awal tahun hingga perubahan teknis di bulan-bulan berikutnya.
📊 RINGKASAN PERUBAHAN REGULASI PAJAK 2025
Bulan Berlaku Aturan Pencabut Aturan yang Dicabut Pokok Perubahan
Januari 2025 PMK 81/2024 34+ PMK lama Konsolidasi aturan untuk Coretax
Mei 2025 PER-8/PJ/2025 6 PER Dirjen Penyesuaian PPh Pasal 22, penyusutan, natura
Mei 2025 PER-11/PJ/2025 Ketentuan pelaporan lama Format baru pelaporan SPT, Faktur Pajak, e-Bupot
Juli 2025 PMK 54/2025 Perubahan PMK 81/2024 Penyesuaian teknis Coretax
September 2025 PP 44/2025 Ketentuan PNBP lama Tata baru pengelolaan PNBP
📜 BABAK PERTAMA: PENCABUTAN MASSAL AWAL TAHUN (PMK 81/2024)
Babak pertama perubahan besar terjadi pada 1 Januari 2025, ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai berlaku.
PMK 81/2024 secara resmi mencabut puluhan PMK lama yang selama ini menjadi rujukan administrasi perpajakan . Berikut beberapa aturan penting yang dicabut:
A. Aturan Administrasi Umum yang Dicabut
1. PMK 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran WP dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP
2. PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
3. PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
4. PMK 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
5. PMK 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik
B. Aturan PPN yang Dicabut
1. PMK 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan
2. PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemungutan PPN PMSE
3. PMK 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
4. PMK 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Jasa Agen Asuransi dan Pialang
C. Aturan PPh yang Dicabut
1. PMK 34/PMK.010/2017 s.t.d.d PMK 110/2018 tentang Pemungutan PPh Pasal 22
2. PMK 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
3. PMK 261/PMK.03/2016 tentang PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
D. Aturan Insentif dan Fasilitas yang Dicabut
1. PMK 11/PMK.010/2020 s.t.d.d PMK 96/2020 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal
2. PMK 16/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto untuk Industri Padat Karya
3. PMK 153/PMK.010/2020 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Litbang
📋 BABAK KEDUA: PENCABUTAN PER DIRJEN (PER-8/PJ/2025)
Memasuki bulan Mei 2025, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang berlaku sejak 21 Mei 2025. Aturan ini mencabut sejumlah peraturan teknis yang sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini .
A. Aturan PPh Pasal 22 yang Dicabut
Pasal 147 angka 4, 7, 10, dan 14 PER-8/PJ/2025 mencabut :
· PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22
· PER-15/PJ/2011
· PER-06/PJ/2013
· PER-31/PJ/2015
Pencabutan ini sejalan dengan tidak berlakunya PMK 34/2017 yang telah digantikan oleh PMK 81/2024 .
B. Aturan Penyusutan Harta yang Dicabut
Pasal 147 angka 9, 11, dan 12 PER-8/PJ/2025 mencabut tiga perdirjen terkait penyusutan :
1. PER-21/PJ/2012 tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Masa Manfaat Harta Berwujud
2. PER-10/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Saat Mulainya Penyusutan
3. PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Masa Manfaat Harta Bukan Bangunan
Ketiga aturan ini dicabut karena PMK yang mendasarinya (PMK 249/2008 dan PMK 96/2009) sudah digantikan dengan PMK 72/2023 tentang Penyusutan dan Amortisasi .
C. Aturan Natura yang Dicabut
Pasal 147 angka 2 PER-8/PJ/2025 mencabut PER-51/PJ/2009 tentang Besaran Kupon Makanan, Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Sarana di Lokasi Kerja .
Aturan ini dicabut karena sudah tidak relevan sejak berlakunya UU HPP, PP 50/2022, dan PMK 66/2023 yang mengubah total perlakuan pajak atas natura .
📝 BABAK KETIGA: ATURAN PELAPORAN BARU (PER-11/PJ/2025)
Pada tanggal yang sama, 21 Mei 2025, DJP juga memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Coretax .
Aturan ini secara eksplisit menyatakan menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya yang diatur dalam berbagai perdirjen lama, termasuk:
· Format dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh
· Format dan tata cara pembuatan Faktur Pajak (e-Faktur)
· Format dan tata cara pembuatan bukti potong (e-Bupot)
· Ketentuan pelaporan Bea Meterai
Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, semua ketentuan teknis pelaporan yang tidak berbasis Coretax resmi tidak berlaku .
🔄 BABAK KEEMPAT: PENYESUAIAN TENGAH TAHUN (PMK 54/2025)
Memasuki bulan Juli 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 pada tanggal 25 Juli 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025 .
PMK 54/2025 merupakan perubahan ketiga atas PMK 81/2024. Meskipun tidak mencabut aturan baru, regulasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 81/2024 terkait:
· Ketentuan umum pelaksanaan Coretax
· Penyesuaian lampiran-lampiran teknis
🏛️ BABAK KELIMA: ATURAN PNBP BARU (PP 44/2025)
Di tingkat Peraturan Pemerintah, PP 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan pada 19 September 2025 .
PP ini mencabut dan menggantikan berbagai ketentuan sebelumnya tentang pengelolaan PNBP, termasuk:
· Tata cara pengajuan keberatan atas penetapan PNBP
· Mekanisme pemberian keringanan PNBP
· Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PNBP
💡 MENGAPA INI PENTING DIPAHAMI?
Memahami aturan mana yang sudah dicabut sama pentingnya dengan memahami aturan baru karena:
1. Menghindari kesalahan prosedur – Mengacu pada aturan yang sudah dicabut dapat menyebabkan penolakan permohonan atau sanksi administrasi
2. Kepastian hukum – Wajib pajak memiliki jaminan bahwa proses yang dijalankan sesuai ketentuan terkini
3. Efisiensi waktu – Tidak perlu lagi mempelajari aturan-aturan lama yang rumit dan tersebar
🔍 KESIMPULAN
Sepanjang tahun 2025, telah terjadi perubahan fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia:
✅ PMK 81/2024 mencabut puluhan PMK lama efektif 1 Januari 2025 sebagai fondasi Coretax
✅ PER-8/PJ/2025 mencabut 6 PER Dirjen terkait PPh Pasal 22, penyusutan, dan natura
✅ PER-11/PJ/2025 menggantikan seluruh ketentuan pelaporan SPT, Faktur Pajak, dan e-Bupot
✅ PMK 54/2025 menyempurnakan teknis pelaksanaan Coretax
✅ PP 44/2025 membawa tata kelola baru PNBP
Bagi wajib pajak, kuncinya adalah selalu merujuk pada aturan terbaru dan memanfaatkan sistem Coretax yang telah terintegrasi. Jangan sampai terjebak menggunakan aturan lama yang sudah tidak berlaku!
---
Disclaimer: Informasi dalam blog ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sepanjang tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut, selalu akses situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak profesional.
No comments:
Post a Comment