Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang menerima penghasilan pensiun dari luar negeri, muncul pertanyaan penting: apakah penghasilan tersebut dikenakan pajak dua kali? Jawabannya adalah tidak. Pemerintah Indonesia menyediakan mekanisme kredit pajak luar negeri melalui PPh Pasal 24 untuk menghindari pajak berganda .
Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung PPh Pasal 24 untuk penghasilan pensiun luar negeri sebesar Rp1.000.000.000 (1 Miliar) , lengkap dengan contoh kasus dan dasar peraturan yang berlaku.
📚 Dasar Hukum PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) .
Ketentuan Pokok Pasal 24 Ayat (1):
"Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama."
Dengan kata lain, PPh yang telah dibayarkan di negara sumber penghasilan dapat digunakan sebagai pengurang PPh yang terutang di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki penghasilan lintas negara .
🎯 Apakah Penghasilan Pensiun Termasuk Objek PPh Pasal 24?
Ya. Penghasilan pensiun dari luar negeri termasuk dalam kategori penghasilan pasif yang dapat dikreditkan melalui PPh Pasal 24 .
Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UU PPh, sumber penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan meliputi :
Jenis Penghasilan Penentuan Negara Sumber
Dividen, bunga, royalti, sewa harta bergerak Negara tempat pembayar berkedudukan
Sewa harta tidak bergerak Negara tempat harta berada
Penghasilan pensiun / imbalan jasa Negara tempat pembayar berkedudukan
Keuntungan pengalihan saham Negara tempat badan penerbit saham didirikan
Penghasilan BUT di luar negeri Negara tempat BUT menjalankan usaha
Penghasilan pensiun masuk dalam kategori "penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan" . Dengan demikian, negara sumber pajaknya adalah negara tempat pihak yang membayar pensiun tersebut bertempat kedudukan atau berada .
📊 Contoh Kasus: Menghitung PPh 24 untuk Pensiun Rp1 Miliar
Mari kita praktikkan penghitungan dengan contoh kasus berikut:
Profil Wajib Pajak
· Tn. Budi: WNI, pensiunan yang tinggal di Indonesia
· Status: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan NPWP aktif
· Sumber pensiun: Dana pensiun di Australia (mantan tempat bekerja)
· Penghasilan pensiun 2025: Rp1.000.000.000 (setara AUD ~100.000 dengan kurs asumsi)
· Pajak yang dipotong di Australia: 20% × Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000
· Penghasilan dalam negeri (2025): Rp500.000.000 (dari usaha/karyawan)
· Tidak ada P3B (tax treaty) antara Indonesia dan Australia untuk penghasilan pensiun jenis ini
Langkah-langkah Perhitungan
Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Neto
Penghasilan dalam negeri dan luar negeri digabungkan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) global .
Komponen Nilai (Rp)
Penghasilan Dalam Negeri 500.000.000
Penghasilan Luar Negeri (Pensiun Australia) 1.000.000.000
Total Penghasilan Neto 1.500.000.000
Langkah 2: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh Terutang
Tarif PPh Orang Pribadi menggunakan Pasal 17 UU PPh (tarif progresif) .
Lapisan PKP Tarif Perhitungan
s.d. Rp60.000.000 5% 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Rp60.000.000 - Rp250.000.000 15% 15% × Rp190.000.000 = Rp28.500.000
Rp250.000.000 - Rp500.000.000 25% 25% × Rp250.000.000 = Rp62.500.000
Rp500.000.000 - Rp1.500.000.000 30% 30% × Rp1.000.000.000 = Rp300.000.000
Total PPh Terutang Rp394.000.000
Langkah 3: Hitung Batas Maksimum Kredit Pajak (Per Negara)
Rumus batas maksimum kredit pajak untuk penghasilan dari satu negara :
Kredit Maksimum = (Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan) × PPh Terutang
Perhitungan untuk pensiun Australia:
```
Kredit Maksimum = (Rp1.000.000.000 / Rp1.500.000.000) × Rp394.000.000
= 0,6667 × Rp394.000.000
= Rp262.666.667
```
Langkah 4: Tentukan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Berdasarkan PMK 192/PMK.03/2018, kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah nilai terendah dari tiga komponen berikut :
Komponen Nilai (Rp)
1. PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri 200.000.000
2. Batas maksimum kredit pajak (hasil Langkah 3) 262.666.667
3. PPh yang seharusnya terutang di luar negeri (dengan memperhatikan P3B) tidak ada P3B, gunakan nilai aktual
Kredit Pajak yang Diperkenankan = Rp200.000.000 (nilai terendah)
Langkah 5: Hitung PPh Kurang/Lebih Bayar
Komponen Nilai (Rp)
PPh Terutang 394.000.000
Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24) (200.000.000)
PPh yang Masih Harus Dibayar di Indonesia 194.000.000
Kesimpulan: Tn. Budi hanya perlu membayar tambahan Rp194.000.000 di Indonesia, bukan Rp394.000.000, karena telah memanfaatkan kredit pajak Rp200.000.000 yang telah dibayar di Australia.
🌏 Skenario dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Jika Indonesia memiliki P3B (Tax Treaty) dengan negara sumber penghasilan, tarif pajak yang dapat dikreditkan adalah tarif yang diatur dalam P3B, bukan tarif aktual yang dipotong .
Contoh dengan P3B (Asumsi Indonesia-Australia memiliki P3B untuk pensiun)
Jika P3B mengatur tarif maksimum 15% untuk penghasilan pensiun:
Komponen Perhitungan
PPh yang seharusnya terutang di Australia (sesuai P3B) 15% × Rp1.000.000.000 = Rp150.000.000
PPh aktual yang dipotong di Australia Rp200.000.000
Batas maksimum kredit (Langkah 3) Rp262.666.667
Kredit pajak yang diperkenankan Rp150.000.000 (nilai terendah)
Dengan P3B, kredit pajak yang dapat dimanfaatkan adalah Rp150.000.000 (sesuai tarif P3B), bukan Rp200.000.000 . Meskipun lebih rendah dari pajak aktual yang dibayar, kelebihan Rp50.000.000 tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan .
📝 Persyaratan Administratif
Untuk dapat mengkreditkan PPh Pasal 24, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan administratif berikut :
1. Syarat Substantif
· Penghasilan luar negeri harus digabung dengan penghasilan dalam negeri dalam SPT Tahunan
· Pajak yang dibayar di luar negeri adalah Pajak Penghasilan (bukan PPN atau pajak lainnya)
· Wajib Pajak berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) pada tahun pajak bersangkutan
2. Syarat Dokumentasi
Dokumen yang wajib dilampirkan pada SPT Tahunan :
· Bukti pembayaran pajak di luar negeri (tax receipt, withholding tax certificate, atau Form 1099 dari negara setempat)
· Salinan SPT Tahunan PPh yang disampaikan di luar negeri (jika ada cabang/perwakilan)
· Laporan keuangan yang menunjukkan penghasilan luar negeri
3. Batas Waktu
· Pengkreditan dilakukan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun diterimanya penghasilan
· Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret (untuk WP OP) atau 30 April (untuk WP Badan)
⚠️ Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
1. Penghasilan Pensiun dari Luar Negeri Adalah Objek Pajak
Sebagai SPDN, seluruh penghasilan dunia (termasuk pensiun dari luar negeri) wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan . Tidak ada pengecualian seperti fasilitas 4 tahun pertama bagi WNA yang baru menjadi SPDN .
2. Kelebihan Kredit Pajak Tidak Dapat Dikembalikan
Jika PPh yang dibayar di luar negeri lebih besar dari batas maksimum kredit, kelebihannya tidak dapat :
· Diperhitungkan sebagai pengurang PPh terutang
· Dibebankan sebagai biaya
· Dimintakan pengembalian (restitusi)
3. Penghasilan Kena Pajak Lebih Kecil dari Penghasilan Luar Negeri
Jika PKP lebih kecil dari penghasilan luar negeri (misalnya karena kerugian dalam negeri), kredit pajak dihitung secara proporsional .
📌 Kesimpulan
PPh Pasal 24 memberikan keadilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima penghasilan pensiun dari luar negeri. Dengan mekanisme kredit pajak, beban pajak berganda dapat dihindari.
Ringkasan Perhitungan untuk Pensiun Rp1 Miliar:
Langkah Hasil
Total Penghasilan (DN + LN) Rp1.500.000.000
PPh Terutang (tarif progresif Pasal 17) Rp394.000.000
Batas Maksimum Kredit Rp262.666.667
PPh Dibayar di Luar Negeri (20%) Rp200.000.000
Kredit Pajak yang Diperkenankan Rp200.000.000
PPh yang Masih Dibayar di Indonesia Rp194.000.000
Dengan memahami tata cara perhitungan ini, Anda dapat mengoptimalkan hak kredit pajak dan memastikan kepatuhan perpajakan yang benar. Pastikan seluruh dokumen pendukung tersimpan rapi, karena dapat diminta dalam proses pemeriksaan pajak.
---
Disclaimer: Informasi dalam blog ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (UU PPh, PMK 192/2018) dan sumber-sumber terpercaya. Tarif pajak dan peraturan dapat berubah. Untuk penerapan pada kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.
No comments:
Post a Comment